Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sarankan Menpora Ubah Keterangan Harta Rp162 Miliar di LHKPN

Medcom • 24 Juli 2023 21:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi kepada Menpora Dito Ariotedjo terkait harta senilai Rp162 miliar yang disebut sebagai hadiah di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Dito bersedia untuk mengganti keterangan aset tersebut di LHKPN miliknya. Ia menyebut, menamakan aset sebagai hadiah dapat digolongkan sebagai gratifikasi.
 
"Tapi tadi pagi kita klarifikasi apa sih pak yang isinya hadiah, dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju. Bahwa beliau akan merevisi LHKPN dari Hadiah mau diganti jadi Hibah tanpa akta, bahwa saya terangkan hadiah itu konotasinya gratifikasi meskipun dari keluarga tidak," kata Pahala, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Klarifikasi tersebut dilakukan Pahala Nainggolan pagi ini dengan melakukan panggilan telepon dengan Dito. Ia menyebut, pihaknya berupaya melakukan klarifikasi terkait asal-usul aset Dito Ariotedjo yang dilabeli sebagai hadiah.
 
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Menpora Lewat Telepon

 
Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Dito, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp282 miliar. Namun sebesar Rp162 miliar diantaranya digolongkan sebagai aset hadiah.
 
Pahala menjelaskan meskipun harta tersebut diperoleh sebagai hadiah yang diberikan kepada sang istri, segala hal di dalamnya termasuk harta istri dan anak tetap harus masuk ke dalam pelaporan LHKPN.
 
"Tapi kalau istri misalnya istri kita dapat dari orang tuanya, itu harta kita. Jadi saya bilang, istri sama anak itu selagi dalam tanggungan itu masuk LHKPN. Jadi disini disebut ada tanah Rp20 miliar memang masih nama mertua, cuma sudah diberi ke istri. Jadi tinggal tunggu waktu saja, lantas ada beberapa aset juga senilai Rp17 miliar sudah ada nama istrinya," ucap Pahala.
 
"Nah LHKPN itu kecuali kita ada perjanjian pisah harta, tapi umumnya harta anak kita, istri kita itu masuk LHKPN. Anak yang tidak masuk itu anak yang sudah punya penghasilan dalam artian bukan tanggungan kita, apalagi sudah menikah itu tidak masuk," lanjut dia. (Amelia Narasoma)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan