Jakarta: Pihak swasta Grace Dewi Riady atau Grace Tahir terseret dalam dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nama dia disebut jaksa dalam dakwaan kedua mantan ASN tajir itu.
Keterlibatan Grace terkait dengan jual beli tanah dan bangunan di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Transaksi terjadi pada 2006.
"Terdakwa (Rafael) membeli sebuah tanah dan bangunan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa menjelaskan transaksi itu senilai Rp5.750.000.000. Aliran dana bergeser dengan cara transfer sebanyak enam kali. Pembelian itu pun disamarkan dengan nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady," ucap Wawan.
Akta jual beli (AJB) aset tersebut tercatat dengan nomor 343/2006 tertanggal 12 Mei 2006. Harganya pun diubah menjadi Rp2.900.000.000.
Dalam dakwaan kedua ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pihak swasta Grace Dewi Riady atau
Grace Tahir terseret dalam dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Nama dia disebut jaksa dalam dakwaan kedua mantan ASN tajir itu.
Keterlibatan Grace terkait dengan jual beli tanah dan bangunan di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Transaksi terjadi pada 2006.
"Terdakwa (Rafael) membeli sebuah tanah dan bangunan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa menjelaskan transaksi itu senilai Rp5.750.000.000. Aliran dana bergeser dengan cara transfer sebanyak enam kali. Pembelian itu pun disamarkan dengan nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady," ucap Wawan.
Akta jual beli (AJB) aset tersebut tercatat dengan nomor 343/2006 tertanggal 12 Mei 2006. Harganya pun diubah menjadi Rp2.900.000.000.
Dalam dakwaan kedua ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)