Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri

MA Pastikan Tak Intervensi Praperadilan Hasbi Hasan

Fachri Audhia Hafiez • 06 Juni 2023 10:04
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan tak mengintervensi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Meskipun, pengadilan berada di bawah naungan MA.
 
"MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," kata juru bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni 2023.
 
MA menilai sah-sah saja bila Hasbi mengajukan praperadilan. Sebab, setiap warga negara berhak mengambil upaya hukum.

"Hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," jelas Suharto.
 
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Keterlibatan Hasbi Hasan di Suap MA Disebut Tak Akan Hilang

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan Jumat, 26 Mei 2023.
 
Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK. Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.
 
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan