medcom.id, Jakarta: Hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dinilai baik dan tegas. Tak ada indikasi hakim tunggal Sarpin Rizaldi memihak salah satu pihak.
"Hakimnya bagus, tegas memimpin persidangan," kata Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said, saat berbincang dengan Metro TV, Senin (16/2/2015).
Dia menambahkan, setiap hari KY melakukan pengawasan terhadap prilaku hakim. Tiap sidang ada staf KY yang mengawasi prilaku hakim, apakah hakim memihak atau tidak. "Saya lihat bagus persidangan, saya lihat mulus tidak ada yang ribut-ribut," imbuhnya.
KY menambahkan tidak menstigma Sarpin Rizaldi buruk lantaran telah dilaporkan delapan kali ke KY. "Rekam jejak delapan kali di KY. Ini tidak bagus, 100 kali dilaporkan tidak bagus, kalau tidak terbukti bagaimana. Dalam Islam, jangan fitnah. Suuzon," terangnya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
medcom.id, Jakarta: Hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dinilai baik dan tegas. Tak ada indikasi hakim tunggal Sarpin Rizaldi memihak salah satu pihak.
"Hakimnya bagus, tegas memimpin persidangan," kata Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said, saat berbincang dengan Metro TV, Senin (16/2/2015).
Dia menambahkan, setiap hari KY melakukan pengawasan terhadap prilaku hakim. Tiap sidang ada staf KY yang mengawasi prilaku hakim, apakah hakim memihak atau tidak. "Saya lihat bagus persidangan, saya lihat mulus tidak ada yang ribut-ribut," imbuhnya.
KY menambahkan tidak menstigma Sarpin Rizaldi buruk lantaran telah dilaporkan delapan kali ke KY. "Rekam jejak delapan kali di KY. Ini tidak bagus, 100 kali dilaporkan tidak bagus, kalau tidak terbukti bagaimana. Dalam Islam, jangan fitnah.
Suuzon," terangnya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)