medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tak mempermasalahkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Polri. Hanya, ia berharap, Polri serius menangi kasus itu.
"Kami percayakan kepada Mabes (Polri) untuk menangani kasus Budi, terlepas ada tidaknya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, pelimpahan kasus ini awalnya dari KPK ke Kejaksaan Agung kemudian ke Polri sah-sah saja. Ia menjelaskan, Kejaksaan punya kewenangan untuk melimpahkan kasus yang sudah diterima dari KPK.
"Semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus Budi Gunawan atau menyerahkan kasus Budi ke Mabes," jelas dia.
Proses hukum dugaan kasus korupsi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan ke Polri pada Kamis 4 April. "Sekarang masih diteliti oleh tim," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizal menyatakan dalam putusan praperadilan KPK tidak berwenang menyidik kasus Budi Gunawan. KPK pun melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan pada 9 Maret.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tak mempermasalahkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Polri. Hanya, ia berharap, Polri serius menangi kasus itu.
"Kami percayakan kepada Mabes (Polri) untuk menangani kasus Budi, terlepas ada tidaknya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, pelimpahan kasus ini awalnya dari KPK ke Kejaksaan Agung kemudian ke Polri sah-sah saja. Ia menjelaskan, Kejaksaan punya kewenangan untuk melimpahkan kasus yang sudah diterima dari KPK.
"Semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus Budi Gunawan atau menyerahkan kasus Budi ke Mabes," jelas dia.
Proses hukum dugaan kasus korupsi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan ke Polri pada Kamis 4 April. "Sekarang masih diteliti oleh tim," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizal menyatakan dalam putusan praperadilan KPK tidak berwenang menyidik kasus Budi Gunawan. KPK pun melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan pada 9 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)