Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pembebastugasan 75 Pegawai Keputusan Bersama Pimpinan KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 Mei 2021 08:36
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pembebastugasan 75 pegawai keputusan individu. Keputusan tersebut berdasarkan persetujuan seluruh pimpinan.
 
"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," kata Alex melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
 
Alex menuturkan setiap kebijakan KPK, baik peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat edaran, keputusan, dan lainnya ditentukan secara kolektif kolegial. Dia menegaskan butuh kesepakatan para pimpinan, meski hanya satu pimpinan yang menandatangani berkas.

"Kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya," tegas Alex.
 
Alex juga menegaskan tidak ada pimpinan yang memakai nafsu untuk membebastugaskan 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan. Dia menegaskan keputusan diambil setelah pembahasan panjang.
 
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tutur Alex.
 
(Baca: Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Tegaskan Bekerja Sesuai UU)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan