Luthfie menjadi saksi kasus yang menjerat Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Luthfie menjadi saksi kasus yang menjerat Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak

Ahli Sebut Dokter tak Perlu Laporkan Pasien Buron

Damar Iradat • 04 Juni 2018 16:16
Jakarta: Ahli Medikolegal dokter M. Luthfie Hakim menilai seorang dokter tak perlu melapor jika menangani seorang pasien berstatus buronan penegak hukum. Tugas seorang dokter hanya menangani pasien.
 
"Dokter enggak berurusan laporan orang pada pihak berwajib. Tugasnya dokter memberikan layanan kesehatan pada pasien," kata Luthfie saat bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
 
Luthfie dokter hanya boleh melaporkan status buron pasien kepada manajemen rumah sakit. Manajemen lah yang bertanggung jawab melaporkan kepada pihak berwenang.

Penegak hukum juga tak bisa sembarangan meminta dokumen rekam medis milik pasien kepada dokter. Permintaan itu, lanjutnya, harus berdasarkan perintah pengadilan.
 
"Harus ada surat perintah dari atasan. Dia berurusan dengan manajemen rumah sakit," tutur dia.
 
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Ia diduga bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi agar Novanto tak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan