Patrice Rio Capella. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
Patrice Rio Capella. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

Sidang Praperadilan Rio Capella Digelar Jumat

Deny Irwanto, Renatha Swasty • 26 Oktober 2015 11:35
medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella segera digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan tanggal dan hakim yang memimpin sidang.
 
"Sidang perdana Rio, Jumat 30 Oktober," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Senin (26/10/2015).
 
Surtisna mengatakan, sidang praperadilan Rio dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta. Namun, Sutrina tak merinci pukul berapa sidang mulai.
 
Rio Capella mendaftarkan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka menerima gratifikasi ke PN Jaksel, Senin, 19 Oktober. Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice, gugatan kliennya terdaftar pada berkas bernomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
 
Mantan Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
 
Rio kini mendekam di Rutan Cipinang cabang Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Rio ditahan sejak, Jumat 24 Oktober.
 
Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan