Pendukung Ahok berdemonstrasi di Rutan Cipinang. Foto: Metrotvnews.com/Husen
Pendukung Ahok berdemonstrasi di Rutan Cipinang. Foto: Metrotvnews.com/Husen

Pendukung Ahok Demo di Rutan Cipinang, Lalu Lintas Lumpuh

Husen Miftahudin • 09 Mei 2017 16:27
medcom.id, Jakarta: Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat berdemonstrasi di depan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Mereka meminta Ahok dibebaskan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, ratusan demonstran menutup Jalan Bekasi Timur Raya. Akibatnya, pengendara sepeda motor harus memutar balik kendaraannya untuk mencari jalan alternatif.
 
Puluhan petugas Rutan Cipinang pun bersiaga di depan rutan mengantisipasi massa merangsek ke halaman rutan. Petugas kepolisian juga bersiaga.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dua tahun pejara karena terbukti menodai agama sesuai Pasal 156a KUHP. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menghukum Ahok satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Jaksa menyatakan Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
 
"Mengadili, terdakwa insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan pertama. Menjatuhkan, pidana penjara dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di ruang sidang Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Pusat, Selasa 9 Mei 2017.
 
Ahok pun ditahan di Rutan Cipinang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan