Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers pabrik masker berbahaya di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers pabrik masker berbahaya di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Terbongkar! Masker Kecantikan Ilegal Ternyata Diracik di Rumah Jatiasih Bekasi

Siti Yona Hukmana • 29 Januari 2021 15:45
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan masker kecantikan ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang, termasuk pemilik usaha, ditangkap.
 
"Penggerebekan (Kamis, 28 Januari 2021) malam tadi berhasil mengungkap bahan berbahaya kosmetik tidak memiliki izin edar. Di sini tempat pembuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di lokasi, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Industri rumahan itu terletak di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi. Yusri tidak membeberkan identitas seluruh tersangka. Dia hanya menyebut satu tersangka, yakni Charles Siregar (CS), sebagai otak bisnis haram ini.

"Kaptennya si CS ini," ujar Yusri.
 
Baca: 3 DIY Masker Peel Off untuk Wajah Glowing
 
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah masker kecantikan mengandung bahan berbahaya. Bahan baku pembuatan masker kecantikan ilegal juga diangkut ke kantor polisi.
 
Barang bukti ini antara lain satu pak masker Yoleskin semua varian, satu pak masker Acone semua varian, satu pak masker NHM semua varian, satu pak masker Youra semua varian, dan satu bungkus tepung beras Rose Brand.
 
Kasus ini berungkap berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian pada Senin, 25 Januari 2021. Polisi kemudian mengintai lokasi. Kini, penyidik masih memeriksa intensif semua pelaku.
 
"Kami masih mendalami tersangka sendiri dan ada beberapa tersangka lain masih diperiksa karena baru digerebek kemarin," tutur Yusri.
 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan