Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad. MTVN/Kuntoro Tayubi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad. MTVN/Kuntoro Tayubi.

JAM Pidum: Ini bukan Pekerjaan yang Menyenangkan

Kuntoro Tayubi • 29 Juli 2016 04:24
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya menjalankan eksekusi kepada empat terpidana mati. Eksekusi dilakukan semata-mata untuk menegakan hukum.
 
"Sesungguhnya ini bukan pekerjaan yang menyenangkan bagi kami. Pekerjaan yang menyedihkan karena apa, karena menyangkut nyawa orang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat(29/7/2016).
 
Mewakili Kejaksaan Agung, Noor mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga terpidana mati. Dia menjelaskan, tim hanya menjalankan perintah undang-undang. 

"Yakinlah pula bahwa pelaksanaan ini sesungguhnya bukan dalam rangka menghilangkan nyawa orang-orang yang bersangkutan. Tapi, sesungguhnya bagaimana menghentikan niat jahat, perbuatan jahat, yang namanya mengedarkan narkoba," jelas dia.
 
Dia menjelaskan, ada empat terpidana mati yang dieksekusi pada pukul 00.45 WIB. Mereka adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal). 
 
"Kenapa empat, kami sudah melakukan kajian yang mendalam. Di antaranya Fredi Budiman merupakan bandar dan Humprey beserta dua lainnya merupakan pemasok," kata Noor.
 
Noor menjelaskan, jenazah Freddy Budiman akan dikirim ke Surabaya sedangkan Humphrey Ejike akan dikremasi di Banyumas. Sementara, Michael Titus Igweh dan Seck Osmane akan dipulangkan ke negaranya di Nigeria.
 
"Tahap (eksekusi) berikutnya menunggu jadwal lebih lanjut," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan