Ketua DPD Irman Gusman--MI/Susanto
Ketua DPD Irman Gusman--MI/Susanto

Irman Simpan Duit Suap di Kamar Tidur

Renatha Swasty • 17 September 2016 19:40
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI Irman Gusman ditangkap penyidik KPK di rumahnya usai menerima uang Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Selain Irman dan Xaveriandy, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo menutukan penangkapan pada ketiganya bermula pada Jumat 16 September 2016, sekira pukul 22.15 WIB, Xaveriandy datang ke rumah Irman bersama dengan istrinya, Memi, dan adiknya Willy Sutanto. Pada Sabtu, 17 September, sekira pukul 00.30 WIB, ketiganya pulang
 
"Ketiganya keluar dari rumah, kemudian tim KPK menghampiri ketiganya dalam mobil, mobil ada di halaman rumah bapak IG," beber Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Usai mengamankan ketiganya, KPK membawa Xaveriandy masuk ke rumah Irman. Di situ, penyidik meminta Irman buat menunjukkan bungkusan yang diduga diberikan Xaveriandy.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memastikan duit sudah diterima Irman. Informasi yang disebarakan kalau uang belum sempat diterima dibantah.
 
"KPK menunggu pemberi, ketika keluar yang bersangkutan ditangkap di mobil dan meminta izin ajudan untuk masuk ke rumah kemudian penyidik KPK masuk meminta uang yang sudah diterima yang bersangkutan bahkan mohon maaf diambil dari kamar tidur yang bersangkutan," beber Agus.
 
Baca: Kronologi Transaksi Suap Rp100 Juta di Rumah Irman
 
Pemberian duit kata Agus, terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
 
Selanjutnya, KPK membawa keempatnya ke Gedung KPK untuk diperiksa selama 1x24 jam. KPK juga turut membawa ajudan Irman, Joko Suprianto.
 
Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
 
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan