Penyidik KPK menyegel ruamg kerja anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana di DPR, Kamis 30 Juni/MTVN/Al Abrar
Penyidik KPK menyegel ruamg kerja anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana di DPR, Kamis 30 Juni/MTVN/Al Abrar

MKD Kawal Penggeledahan Ruang Putu Sudiartana

Al Abrar • 30 Juni 2016 14:08
medcom.id, Jakarta: Enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Penggeledahan didampingi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.
 
"Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa pengeledahan harus didampingi, dan kita bertugas mendampinginya," kata Dasco di lantai 9, Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
 
Politikus Gerindra ini mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Dalam penggeledahan, KPK didampingi empat personel polisi.
 
"Sekarang personel KPK sudah melakukan penggeledahan," ucap Dasco.

MKD Kawal Penggeledahan Ruang Putu Sudiartana
Penyidik KPK bersiap memasang segel di ruangan Putu, Kamis 30 Juni/MTVN/Al Abrar
 
Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Penyidik KPK menutup rapat pintu ruangan anggota Komisi III itu, sejak penggeledahan dimulai sekira pukul 13.20 WIB.
 
Putu terjaring operasi tangkap tangan KPK pukul 21.20 WIB,  Selasa 28 Juni. Ia ditangkap di  rumah dinas anggota DPR, kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
 
MKD Kawal Penggeledahan Ruang Putu Sudiartana
Penyidik KPK menyegel ruang kerja Putu
 
KPK telah menetapkan Putu sebagai tersangka kasus dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, Rabu 29 Juni. Tak hanya Putu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Keempat tersangka ialah sekretaris pribadi Putu, Noviyanti; orang kepercayaan Putu, Suhemi; Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto; dan seorang pengusaha, Yogan Askan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan