Sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri), berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri), berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Sekretaris Dewie Limpo Dituntut Lima Tahun Penjara

Damar Iradat • 25 April 2016 15:24
medcom.id, Jakarta: Rinelda Bandaso dituntut lima tahun penjara. Rinelda terbukti menerima suap dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, sebesar 177.700 dolar Singapura terkait pengajuan proposal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

"Menyatakan Rinelda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp200 juta, serta subsider dua bulan kurungan penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Kiki Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Tuntutan lima tahun itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan sekretaris pribadi anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo itu dilakukan saat negara tengah giat dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa, antara lain terdakwa bersikap baik selama persidangan, kooperatif, membantu mengugkap pelaku lain yang memiliki peran menyimpang. Terdakwa juga telah ditetapkan sebagai justice colaborator berdasarkan surat KPK, dan serta terdakwa belum pernah dihukum.

Rinelda melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>