Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani
Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diyakini Sudah Dirancang

Candra Yuri Nuralam • 29 Mei 2023 12:30
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah sudah dirancang. Dia menduga ada kepentingan pihak tertentu di dalamnya.
 
"Menurut saya itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
 
Agus tidak memercayai putusan itu murni atas pertimbangan hakim. Namun, dia enggan memerinci pihak berkepentingan yang diduganya berkaitan dengan vonis MK tersebut.

"Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," ucap Agus.
 
Baca: Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
 
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. Namun, putusan MK ini menuai polemik di tengah masyarakat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan