"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Dilaporkan AG, Mario Dandy Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan |
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Hengki.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
AG melaporkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pada Senin, 8 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id