KPK Persilakan Pengacara Lukas Enembe Bela Kliennya, Tapi Ada Waktunya
Fachri Audhia Hafiez • 14 Januari 2023 23:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kliennya. Lembaga Antikorupsi mempersilakan Lukas melakukan pembelaan tapi pada waktunya, yakni saat persidangan.
"Pembelaan terbaik kami berikan dengan ruang yang sama ketika penyidik juga membuktikan pasal yang disangkakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 14 Januari 2023.
Ali meminta pengacara Lukas tak khawatir. Lukas Enembe tetap diberikan hak-haknya meski berstatus tersangka.
"Hak-hak tersangka kami penuhi sepanjang sesuai aturan perundang-undangan memungkinkan hak-hak tersangka harus diberikan. Termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Ali.
KPK juga telah memastikan kesehatan Lukas bakal dipantau penuh. Tim dokter KPK bersiaga saat Lukas berada di rumah tahanan (rutan).
"Kesehatan juga selama ini terus dipantau dokter KPK. Karena KPK punya dokter khusus memantau tahanan di rutan KPK," ucap Ali.
KPK menangkap Lukas Enembe saat makan siang di Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Kader Partai Demokrat itu ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kliennya. Lembaga Antikorupsi mempersilakan Lukas melakukan pembelaan tapi pada waktunya, yakni saat persidangan.
"Pembelaan terbaik kami berikan dengan ruang yang sama ketika penyidik juga membuktikan pasal yang disangkakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 14 Januari 2023.
Ali meminta pengacara Lukas tak khawatir. Lukas Enembe tetap diberikan hak-haknya meski berstatus tersangka.
"Hak-hak tersangka kami penuhi sepanjang sesuai aturan perundang-undangan memungkinkan hak-hak tersangka harus diberikan. Termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Ali.
KPK juga telah memastikan kesehatan Lukas bakal dipantau penuh. Tim dokter KPK bersiaga saat Lukas berada di rumah tahanan (rutan).
"Kesehatan juga selama ini terus dipantau dokter KPK. Karena KPK punya dokter khusus memantau tahanan di rutan KPK," ucap Ali.
KPK menangkap Lukas Enembe saat makan siang di Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Kader Partai Demokrat itu ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)