Jakarta: Pengungkapan kasus sedan mewah menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Polisi berinisial Kompol D dinyatakan melanggar kode etik akibat penumpang sedan mewah tersebut mengangkut perempuan yang diduga sebagai selingkuhan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D, yaitu pelanggaran kode etik Polri berupa menurunkan citra Polri Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perselingkuhan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Headline News di Metro TV, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Penumpang yang ada di dalam mobil sedan mewah yang menabrak Selvi Amalia, mahasiswi yang jadi korban, mengaku sebagai istri siri Kompol D. Penumpang itu diduga sebagai selingkuhan Kompol D.
Akibatnya, Kompol D ditempatkan secara khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya untuk menunggu sidang kode etik. Trunoyudo juga memastikan mobil sedan mewah yang digunakan tersangka, Sugeng Guruh Gautama, tidak termasuk ke dalam iring-iringan polisi penyidik kasus pembunuhan berantai, Wowon Cs.
Sebelumnya, pengendara sedan mewah merek Audi berwarna hitam terlibat kasus tabrak lari. Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, tewas.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti. (Rafi Alvirtyantoro)
Jakarta: Pengungkapan kasus sedan mewah menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Polisi berinisial Kompol D dinyatakan melanggar kode etik akibat penumpang sedan mewah tersebut mengangkut perempuan yang diduga sebagai selingkuhan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D, yaitu pelanggaran kode etik Polri berupa menurunkan citra Polri Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perselingkuhan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Headline News di
Metro TV, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Penumpang yang ada di dalam mobil sedan mewah yang menabrak Selvi Amalia, mahasiswi yang jadi korban, mengaku sebagai istri siri Kompol D. Penumpang itu diduga sebagai selingkuhan Kompol D.
Akibatnya, Kompol D ditempatkan secara khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya untuk menunggu sidang kode etik. Trunoyudo juga memastikan mobil sedan mewah yang digunakan tersangka, Sugeng Guruh Gautama, tidak termasuk ke dalam iring-iringan polisi penyidik kasus pembunuhan berantai, Wowon Cs.
Sebelumnya, pengendara sedan mewah merek Audi berwarna hitam terlibat kasus
tabrak lari. Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, tewas.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti.
(Rafi Alvirtyantoro) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)