Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel - MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel - MI/Bary Fathahilah.

Bos First Travel Disidang Tanpa Pengacara

Dhaifurrakhman Abas • 19 Februari 2018 15:53
Depok: Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelepan dana ibadah haji dan umrah menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Ini lantaran seluruh pengacara mengundurkan diri. 
 
Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menggaet tim advokat yang dipimpin Purnomo untuk membela mereka dalam kasus itu. 
 
Sayangnya, awal Februari 2018, Purnomo dan timnya resmi mengundurkan diri. Purnomo menyusul langkah pengacara Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel Deski yang lebih dulu meninggalkan ketiganya.

Lantaran itu, persidangan sempat diskors. Hakim Ketua Sobandi mengambil langkah sesuai pedoman persidangan secara prodeo. 
 
Yakni, hakim memilihkan pengacara buat tiga terdakwa sesuai persetujuan terdakwa. "Ini ada pengacara yang kita tunjuk, mengantisipasi penasihat hukum yang tidak hadir ditunjuk terdakwa. Kita tunjuk dahulu kuasa hukum secara cuma-cuma, ini tidak dibayar" kata Sobandi dalam sidang di PN Depok, Senin, 19 Februari 2018. 
 
Usai itu, sidang dilanjutkan kembali dengan pembacaan dakwaan. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan