medcom.id, Makassar: Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta tersangka kasus homoseksual di tempat spa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ditindak tegas. Dia mengatakan, homoseksual bertentangan dengan Pancasila, dasar negara Indonesia, melanggar hukum, moral, dan nilai agama.
"Gay itu sangat melanggar hukum dan kita minta terutama yang mengelola dan memungut biaya itu ditindak tegas," kata Zulkifli Hasan usai sosialisasi Empat Pilar Bangsa di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 10 Oktober 2017.
Klik: Polisi Tangkap 51 Orang saat Pesta Homoseksual di Harmoni
Zulkifli melanjutkan, bisnis homoseksual mesti diberantas. "Agar memberikan efek jera dan sekali lagi saya tegaskan itu sangat bertentangan dengan Pancasila," tutup dia.
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta homoseksual di tempat spa kawasan Harmoni, Jumat malam 6 Oktober. 51 orang ditangkap, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengelola dan karyawan spa.
Para tersangka melanggar Undang-Undang Pornografi Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
medcom.id, Makassar: Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta tersangka kasus homoseksual di tempat spa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ditindak tegas.
Dia mengatakan, homoseksual bertentangan dengan Pancasila, dasar negara Indonesia, melanggar hukum, moral, dan nilai agama.
"Gay itu sangat melanggar hukum dan kita minta terutama yang mengelola dan memungut biaya itu ditindak tegas," kata Zulkifli Hasan usai sosialisasi Empat Pilar Bangsa di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 10 Oktober 2017.
Klik: Polisi Tangkap 51 Orang saat Pesta Homoseksual di Harmoni
Zulkifli melanjutkan, bisnis homoseksual mesti diberantas. "Agar memberikan efek jera dan sekali lagi saya tegaskan itu sangat bertentangan dengan Pancasila," tutup dia.
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta homoseksual di tempat spa kawasan Harmoni, Jumat malam 6 Oktober. 51 orang ditangkap, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengelola dan karyawan spa.
Para tersangka melanggar Undang-Undang Pornografi Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)