Polisi. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Polisi. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Berkas Hercules Dikirim ke Kejari Jakbar

Dian Ihsan Siregar • 11 Desember 2018 19:59
Jakarta: Berkas kasus perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukan preman Hercules Rosario Marshal dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Kini, kepolisian sedang menunggu kejaksaan meneliti berkas tersebut.
 
"Sudah tahap satu," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Desember 2018.
 
Setelah dinyatakan lengkap (P21), jelas Hengki, kepolisian akan melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu, Hercules bisa segera disidangkan. 
 
"Dengan penyelidikan jaksa, kita tunggu nanti setelah P21, kita serahkan (kasus)," jelas dia.
 
Penangkapan Hercules bermula ada laporan masyarakat atas penyerangan dan intimidasi dalam perebutan kantor ruko PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar. Pemilik ruko mengaku dimintai Rp500 ribu setiap bulannya oleh para preman
 
Baca: Hercules Pasrah bila Dihukum Bersalah
 
Hercules pun terseret setelah polisi menangkap 23 orang preman di lahan yang diduduki. Sebanyak 10 preman mengaku sebagai anak buah Hercules. 
 
Polisi menjerat Hercules dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atas kasus perusakan dan pendudukan lahan. Dia terancam ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan