Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Harta RJ Lino Capai Rp32,9 Miliar

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Desember 2015 22:15
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga meraih keuntungan dari penunjukan langsung perusahaan asal China Wuxi Huangdong Heavy Machinery untuk pengadaannya.
 
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lino dari laman acch.kpk.go.id, total kekayaannya mencapai Rp32,6 miliar dan USD84.687. Harta kekayaan tersebut terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.
 
Laporan ini terakhir kali disampaikan Lino pada tahun 2012 silam. Harta Lino terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp29,2 miliar. Sementara itu, harta bergerak berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp650 juta.

Harta tak bergerak lainnya yakni berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp1,6 miliar. Kemudian, ditambah giro dan setara kas yang bernilai Rp1,1 miliar dan USD84.587.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan