Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Metrotvnews.com/Deny Irwanto

Gerebek Apartemen Season City, Polisi Temukan 6,5 Kilogram Sabu

Deny Irwanto • 20 Juli 2017 00:00
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus narkoba. Kali ini penyidik menggerebek Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat.
 
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin 17 Juli, polisi menangkap pengedar berinisial MU. Polisi pun mendapati sabu seberat 6,5 kilogram dari tangan MU. Sedangkan satu orang pelaku lain, JY, tewas karena melawan saat ditangkap.
 
"Ada dua tersangka. Yang satu meninggal dunia karena melakukan perlawanan (terhadap) petugas sehingga (petugas) melakukan tindakan tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Juli 2017.

Keduanya mendapatkan barang haram dari Malaysia yang masuk melalui Batam, Kepulauan Riau dan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, hingga sampai di apartemen. Sedianya, narkoba akan disebarluaskan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di ibu kota.
 
"Mereka mendapat barang dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di Apartemen Season City untuk diedarkan di Jakarta," jelas Argo.
 
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan