Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis hukuman penjara selama 13 tahun. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)
Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis hukuman penjara selama 13 tahun. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Ricky Rizal Tetap Terlibat Pembunuhan Meski Tak Mengeksekusi Brigadir J, Ini Penjelasan Hakim

Patrick Pinaria • 14 Februari 2023 20:21
Jakarta: Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengaku sempat diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia pun menolak perintah mantan kadiv propam polri tersebut.
 
Namun, pengakuan tersebut tak membuat Ricky Rizal lolos dari jeratan hukuman dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Ricky tetap menghendaki kematian Brigadir J meski menolak perintah Ferdy Sambo.
 
"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya, menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," kata hakim saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Bukti Ricky menghendaki kematian Brigadir J itu semakin diperkuat dengan momen saat dirinya diminta memanggil Richard Eliezer (Bharada E) usai menolak perintah Ferdy Sambo. Pada momen itu, ia tidak memberi tahu kepada Richard.
 
"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer, tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat," ujar hakim. 
 
 
Baca: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

 
Ricky juga dipastikan bakal mem-backup kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yakni Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," ucap hakim.

Divonis 13 tahun penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada Januari 2023. Dalam tuntutan, Ricky dituntut delapan tahun penjara.
 
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf
 
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan