"David sudah bisa ngomong?" tanya Hakim kepada Jonathan yang bersaksi untuk terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Jonathan menyampaikan David sudah bisa berbicara. Namun, belum normal.
"David bisa ngomong, tetapi tidak bisa komunikasi dua arah, jadi masih random, ngomong-ngomong sendiri, belum bisa intens," ujar dia.
Hakim pun menanyakan kondisi fisik David usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. "Ada efek di badan?" tanya Hakim.
Jonathan menjelaskan kondisi fisik anaknya agak sedikit berubah. Misalnya, bahu sebelah kiri David kini agak turun atau miring.
"Kemudian sebelah kiri tidak bisa seleluasa sebelah kanan jadi kesulitan saat mandi dan pakai celana," ujar dia.
| Baca Juga: Nasib David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy: Kesulitan Berjalan Hingga Buta Warna |
Mario menganiaya David yang masih berstatus di bawah umur hingga masuk ICU. Anak dari mantan pegawai pajak itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Polisi juga menetapkan rekan Mario, Shane Lukas, sebagai tersangka. Shane berperan sebagai pihak yang merekam penganiayaan tersebut.
Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id