Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan pengadilan Makassar/Ilustrasi/MI/Moh Irfan
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan pengadilan Makassar/Ilustrasi/MI/Moh Irfan

KPK: Putusan Bebas Eltinus Omaleng Belum Final

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2023 07:48
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan putusan itu belum final.
 
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Pihaknya bisa mengambil opsi banding dan kembali menyeret Eltinus ke meja persidangan. Sikap itu belum diambil saat ini karena jaksa belum menerima salinan putusan.

KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar segera mengirimkan salinan putusan. Sebab, jaksa perlu menganalisis sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
 
"Kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Ali.
 
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Baca: Eltinus Omaleng Dibebaskan Hakim, KPK Bingung

Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
 
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan