Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.
Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.

Kabar Terkini Kasus Rihana-Rihani, Berkas Perkara Lengkap dan Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2023 10:31
Jakarta: Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Si kembar segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bersiap dibawa ke meja hijau.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II. Pada tahap ini, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
 
"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Baca juga: Korban Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan