Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke persidangan membawa foto anaknya. (Foto: Medcom.id/Candra Yuri)
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke persidangan membawa foto anaknya. (Foto: Medcom.id/Candra Yuri)

Ini 3 Pernyataan Ibu Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo

Patrick Pinaria • 13 Februari 2023 14:57
Jakarta: Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023. Sejumlah harapan dan pesan pun disampaikan Rosti.

Berharap hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo dan Putri

Sebelum memasuki ruang sidang, Rosti mengungkapkan harapannya agar hakim menjatuhi hukuman yang maksimal untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya, hukuman maksimal harus diberikan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
 
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," ujar Rosti dilansir dari Antara, Senin, 13 Februari 2023.

Kecewa dengan tuntutan jaksa

Pada kesempatan sama, Putri juga mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi. Ia merasa tuntutan delapan tahun untuk istri Ferdy Sambo itu tidak adil.
 
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," lanjutnya.

Pesan untuk Bharada E

Sementara itu, Rosti juga memberikan pesan untuk terdakwa lainnya, Richard Eliezer (Bharada E). Ia berharap Richard bertobat setelah meminta maaf dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

 
Baca: Pesan Menyentuh Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Sidang Vonis

 
"Ia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat. Semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," kata Rosti.
 
Rosti datang didampingi kuasa hukum, Martin Simanjuntak. Ia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Rosti terlihat menggunakan baju warna putih serta syal hitam. Ia juga membawa foto Brigadir J saat masuk ke ruang persidangan. 
 
Terlihat Brigadir J menggunakan pakaian dinas ala Polri dalam foto yang dibawanya. Foto itu dirangkai dengan bingkai berwarna putih. Rosti membawanya dengan memeluk di depan tubuhnya.
 
Rosti langsung masuk ke ruang persidangan bersama rombongannya. Mereka akan mendengarkan nasib Sambo dan Putri yang segera ditentukan oleh majelis hakim.
 
Ferdy Sambo dan Putri menjadi dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.
 
Adapun tiga terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal delapan tahun, dan Richard Eliezer selama 12 tahun. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan