Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Mahfud Setuju Revisi UU Peradilan Militer Perlu Dibahas

Kautsar Widya Prabowo • 02 Agustus 2023 20:52
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setuju revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera dibahas. Hal ini buntut kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).
 
"Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Mahfud menyebut revisi payung hukum itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang. Namun, ia belum mengetahui kapan pembahasan dimulai.

"Kita catat dulu untuk dipertimbangkan," jelas Mahfud.
 
Selain itu, Mahfud menilai saat ini kasus yang menjerat Kabasarnas tepat diserahkan dalam peradilan militer. "Karena UU nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," ungkap dia.
Baca: KPK Telah Geledah Rumah Penyuap Kabasarnas

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai UU Peradilan Militer dijadikan sarana impunitas bagi personel TNI ketika melakukan tindak pidana. Menurut dia, revisi beleid harus dilakukan guna memastikan proses hukum tindak pidana yang dilakukan angkatan bersenjata diadili lewat peradilan umum. 
 
"UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum," kata  Gufron kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Dia berpandangan aturan sekarang membuat militer seperti punya rezim hukum sendiri. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip semua pihak berkedudukan sama di mata hukum.
 
"Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan