Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Medcom.id/Candra

Dewas KPK Percaya Penuh Pengakuan Johanis Tanak

M Rodhi Aulia • 21 September 2023 14:58
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan selama ini. Dewas memercayai pengakuan Johanis Tanak.
 
"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Majelis Sidang Etik, Harjono dalam pembacaan putusan, Kamis 21 September 2023.
 
Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Etik Johanis Tanak Digelar Hari Ini

Harjono mengatakan kode etik tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Harjono juga mengatakan Dewas memulihkan hak Johanis Tanak.
 
"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H., M.Hum., dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," ucap Harjono.
 
Dewas menggelar sidang etik dengan terperiksa Johanis Tanak. Duduk sebagai majelis etik anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
 
Johanis Tanak diseret ke sidang etik lantaran viral percakapannya terkait 'cari duit' dengan salah satu pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga berlangsung saat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di ESDM.
 
Johanis mengakui percakapan tersebut. Namun Johanis membantah percakapan dilakukan saat proses penyelidikan kasus di ESDM.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan