"Lagian sudah saya prediksi kan ketika putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo)," kata Iwan dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Asep menyampaikan agar masyarakat tak bergembira dahulu menyikapi vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa dimanfaatkan Kadiv Propam Polri itu selamat dari hukuman mati.
"(Jangan bergembira) dulu masyarakat Indonesia karena yang saya khawatirkan di kasasi," ungkap dia.
| Baca juga: Putusan MA Terkait Sambo, Kamaruddin: Ada Praktik-praktik di Luar Kelaziman |
Prediksi Iwan benar terjadi. Mayoritas hakim MA yang menangani kasasi Ferdy Sambo menurunkan vonis dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Betul kan (Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati)," ujar dia.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id