Muhammad Nazaruddin di Gedung KPK, Senin (16/7/2015). Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
Muhammad Nazaruddin di Gedung KPK, Senin (16/7/2015). Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji

Nazaruddin Digiring ke Gedung KPK

Yogi Bayu Aji • 16 November 2015 20:41
medcom.id, Jakarta: Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin digiring petugas ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga kuat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat bakal diperiksa di lembaga antikorupsi.
 
Nazaruddin tiba di Gedung KPK pukul 19.04 WIB, Senin (16/11/2015). Dia turun dari mobil tahanan. Nazaruddin dijemput langsung dari Lembaga penelitian dan Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Sayangnya, Nazaruddin enggan bicara pada wartawan soal kedatangannya ke Gedung KPK. Nazar yang mengenakan batik abu-abu hanya memegangi perut sembari tampak meringis. Namun, ketika ditanya apakah dia sakit, Nazar tetap bungkam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi soal kedatangan Nazar belum membalas. Namun, dari informasi yang dihimpun, Nazar bakal diinapkan di Rumah Tahanan KPK malam ini.
 
Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.
 
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda tak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
 
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
 
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
 
Sementara itu, KPK kini masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Puluhan saksi dipanggil dan aset-aset milik Nazar telah disita penyidik KPK.
 
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. 
 
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
 
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan