Abraham Samad sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: Tim Hukum Abraham Samad
Abraham Samad sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: Tim Hukum Abraham Samad

Abraham Samad tak Ditahan

Lukman Diah Sari • 22 September 2015 17:30
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak menahan Abraham Samad, tersangka kasus pemalsuan dokumen. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu hanya wajib lapor.
 
"Dia (Abraham Samad) tidak ditahan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
 
Menurut dia, Kejaksaan profesional dalam memproses kasus ini. Jika memang berkas perkara kasus Samad sudah selesai diteliti, segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika bisa dilimpahkan, langsung ke pengadilan," ujar Amir.
 
Berkas perkara kasus Samad dinyatakan lengkap pada 31 Agustus. Pelimpahan tahap dua sempat batal dan diagendakan ulang karena Samad berhalangan hadir pada Jumat pekan lalu. Samad akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, siang tadi.
 
Samad diduga memalsukan dokumen Feriyani Lim, warga Pontianak, pada 2007. Samad diduga menyantumkan nama Feriyani dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar, untuk kepentingan membuat paspor.
 
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Feriyani dan Imran Samad, kakak kandung Abraham Samad, sebagai tersangka. Imran terlibat memalsukan dokumen saat menjabat Camat Panakkukang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan