Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bahas Vonis Kasus LNG Pertamina dengan Otoritas Hukum Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 19 Juli 2024 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pembahasan vonis kasus rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dengan otoritas penegak hukum Amerika Serikat. Komunikasi dijalin karena Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) diperintahkan membayar ganti rugi dalam perkara itu.
 
"Kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
 
CCL dibebankan uang pengganti USD113,8 juta berdasarkan vonis kasus ini. KPK yakin bisa melakukan penagihan karena pernah melakukan meminta bantuan otoritas penegak hukum Amerika Serikat saat menjalankan vonis korupsi pengadaan KTP-el.

“Di perkara e-KTP Kita pernah melakukan itu dan alhamdulillah bisa berhasil. Nah untuk ini juga sama dengan pola yang sudah ada di e-KTP itu. Kita sedang melakukan itu,” ucap Asep.
 
KPK menegaskan uang pengganti ke CCL itu akan dikejar. Dalam kasus korupsi LNG ini, Lembaga Antirasuah tidak hanya berfokuskan kepada pemenjaraan mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
 
“Memang kita tidak mengejar hukuman badannya, kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya,” ujar Asep.
 
Baca juga: KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi di Semarang Tak Berkaitan dengan Politik

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
 
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan