Jakarta: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengendus adanya potensi malaadministrasi penanganan kasus Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA). MA diduga mengabaikan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.
"Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya Perma nomor 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ninik di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu 7 Juli 2019.
Kata Ninik, perempuan rentan karena diskriminasi gender. Di kepolisian ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) semestinya dapat membantu mendalami posisi dan kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Faktanya, dalam kasus Baiq Nuril belum mengindahkan dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
"Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersbut," jelas Ninik.
Hakim dalam memutus perkara tidak cukup mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya. Dalam kasus Baiq Nuril, hakim wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.
"Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut. Kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan” tegas Ninik.
Pada kasus Baiq jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 9 Perma No 3 Tahun 2017 adalah bentuk
relasi kuasa yang bersifat hierarkis dan merugikan. Dalam hal ini Baiq yang berada di posisi lebih rendah.
Pada kasus Baiq, posisi pelaku adalah atasan korban, maka dalam segala situasi korban
dikondisikan sebagai pihak yang tidak ada pilihan lain. Saksi korban adalah orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melawan kehendak atasannya.
"Hakim yang megadili perkara telah gagal menggali keberanian saksi korban dalam mengungkap kasus yang sulit terungkap ini," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman dugaan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7.
"MA menolak permohonan PK pemohon terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Ketua majelis hakim Suhadi dibantu hakim anggota Margono dan Desnayeti dalam perkara itu. Majelis hakim menilai dalil pemohon putusan MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau keliru tak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris MA tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
Jakarta: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengendus adanya potensi malaadministrasi penanganan kasus Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA). MA diduga mengabaikan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.
"Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya Perma nomor 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ninik di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu 7 Juli 2019.
Kata Ninik, perempuan rentan karena diskriminasi gender. Di kepolisian ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) semestinya dapat membantu mendalami posisi dan kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Faktanya, dalam kasus Baiq Nuril belum mengindahkan dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
"Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersbut," jelas Ninik.
Hakim dalam memutus perkara tidak cukup mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya. Dalam kasus Baiq Nuril, hakim wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.
"Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut. Kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan” tegas Ninik.
Pada kasus Baiq jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 9 Perma No 3 Tahun 2017 adalah bentuk
relasi kuasa yang bersifat hierarkis dan merugikan. Dalam hal ini Baiq yang berada di posisi lebih rendah.
Pada kasus Baiq, posisi pelaku adalah atasan korban, maka dalam segala situasi korban
dikondisikan sebagai pihak yang tidak ada pilihan lain. Saksi korban adalah orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melawan kehendak atasannya.
"Hakim yang megadili perkara telah gagal menggali keberanian saksi korban dalam mengungkap kasus yang sulit terungkap ini," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman dugaan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7.
"MA menolak permohonan PK pemohon terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Ketua majelis hakim Suhadi dibantu hakim anggota Margono dan Desnayeti dalam perkara itu. Majelis hakim menilai dalil pemohon putusan MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau keliru tak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris MA tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)