Wakapolri Komjen Ari Dono. ANT/Puspa Perwitasari.
Wakapolri Komjen Ari Dono. ANT/Puspa Perwitasari.

Ari Dono Plh Kapolri Hingga Pelantikan Idham Azis

Juven Martua Sitompul • 23 Oktober 2019 16:50
Jakarta: Mabes Polri memastikan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang dilantik menjadi menteri dalam negeri. Jabatan Plh berlaku hingga pelantikan Kapolri.
 
“Jadi saat ini tetap, tidak ada kekosongan, mulai hari ini Bapak Wakapolri sudah melakukan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
 
Penunjukan Ari Dono berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Polri Tahun 2019 Tentang Penunjukan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana Tugas Harian Kapolri. Penunjukan Ari Dono bersamaan dikeluarkannya Keppres Nomor 92 Polri Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jokowi juga mengeluarkan surat presiden (Surpres) pengganti Kapolri. Dalam surat itu, Jokowi menunjuk Kabareskrim Komjen Idham Azis sebagai Kapolri baru menggantikan Tito.
 
“Beliau sudah diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik sebagai Mendagri jadi mekanismenya seperti itu,” kata dia.
 
Dedi menegaskan penunjukan Ari Dono dan Idham Azis merupakan hak prerogratif Presiden. Polri mendukung keputusan Jokowi.
 
“Jadi pengangkatan menteri, Kapolri, Panglima TNI, semuanya hak prerogatif Presiden,” ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan