Ilustrasi penangkapan/Istimewa
Ilustrasi penangkapan/Istimewa

Buronan Kejati DKI Jakarta Ditangkap di Tangerang

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2022 08:12
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Seman, 69 di Ruko CBD Ketapang Cipondoh, Tangerang Banten, Senin, 11 Juli 2022. Seman adalah buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kasus tindak pidana penggelapan. 
 
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Ketut mengatakan Seman divonis pidana penjara satu tahun. Seman kabur saat hendak dieksekusi.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Ketut. 
 
Sebelum penangkapan, Tim Tabur bergerak cepat memantau terpidana. Setelah memastikan keberadaan Seman, tim langsung menangkap dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dieksekusi.
 

Baca: Buron Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi


Ketut mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran memonitor dan menangkap buronan melalui program Tabur. Hal tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Ketut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan