Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi terus (Kemenkumham) terus melanjutkan pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi narapidana umum dan anak. Pembebasan demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
"Total data asimilasi dan integrasi, 38.822 orang per 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Rika memerinci narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi atau pembinaan sebanyak 36.641 orang. Jumlah itu terdiri dari 35.738 napi umum dan 903 napi anak.
Sementara, napi yang dipulangkan melalui program integrasi atau telah memenuhi pembebasan bersyarat sebanyak 2.181 orang. Jumlah ini terdiri dari 2.145 narapidana umum dan 36 napi anak.
(Baca: Yasonna Ngotot Program Pemulangan Napi Sukses)
Program pembebasan napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kementerian beralasan pemberian pembebasan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman terjangkit covid-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkukuh program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” kata Yasonna di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Yasonna mengatakan beberapa narpidana yang kembali berulah tidak berarti programnya gagal. Pihaknya memberikan hukuman tegas kepada narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi terus (Kemenkumham) terus melanjutkan pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi narapidana umum dan anak. Pembebasan demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
"Total data asimilasi dan integrasi, 38.822 orang per 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Rika memerinci narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi atau pembinaan sebanyak 36.641 orang. Jumlah itu terdiri dari 35.738 napi umum dan 903 napi anak.
Sementara, napi yang dipulangkan melalui program integrasi atau telah memenuhi pembebasan bersyarat sebanyak 2.181 orang. Jumlah ini terdiri dari 2.145 narapidana umum dan 36 napi anak.
(Baca:
Yasonna Ngotot Program Pemulangan Napi Sukses)
Program pembebasan napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kementerian beralasan pemberian pembebasan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman terjangkit covid-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkukuh program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” kata Yasonna di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Yasonna mengatakan beberapa narpidana yang kembali berulah tidak berarti programnya gagal. Pihaknya memberikan hukuman tegas kepada narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)