Vokalis Band Zivilia Zulkifli. Foto: Medcom.id/Cindy.
Vokalis Band Zivilia Zulkifli. Foto: Medcom.id/Cindy.

Zul Zivilia Diduga 'Pemain Besar' Narkoba

Cindy • 09 Maret 2019 02:40
Jakarta: Polisi menduga vokalis band Zivilia Zulkifli (Zul) merupakan 'pemain besar' dalam peredaran narkoba. Level transaksi narkoba Zul diyakini bukan lagi sebatas pengecer kelas teri. 
 
"Dia (Zul) bukan level pengecer, dia pengedar. Yang berhubungan dengan konsumen itu pengecer kecil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019. 
 
Menurut Suwondo, sejauh ini temuan level transaksi narkoba Zul di kisaran ratusan kilogram. Hampir tidak mungkin bila Zul hanya berhubungan dengan pengecer kecil. 

"Hampir tidak ada konsumen yang membeli ratusan kilo, ini pasti untuk mereka jual kembali," ujarnya.
 
Suwondo mengatakan, barang haram yang diperjualbelikan Zul berasal dari Sumatera. Namun, polisi juga mengendus ada narkoba milik Zul yang berasal dari luar negeri. Kecurigaan ini berdasarkan kode gambar di bungkusan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan. "Bisa berpotensi dari luar negeri," terangnya. 
 
Menurutnya hal itu dapat dilihat dari kode gambar pada bungkusan sabu dan ekstasi. Kode gambar tersebut yakni kerang, Barcelona, Instagram dan monyet. 
 
Polisi menangkap Zul bersama tiga orang lainnya yakni MH alias Rian, 26; HR alias Andu, 28; dan seorang perempuan berinisial D, 26. Dalam penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti yakni sabu 9,54 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut Zul ditangkap saat membawa obat-obatan terlarang. pelantun lagu Aishiteru itu berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba. Zul diduga berada dalam jaringan internasional besar. 
 
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan