Keluarga Lega Roger Danuarta Tak Dipenjara Lagi

Doni Setiawan • 02 Juli 2014 15:55
Jakarta: Vonis penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Roger Danuarta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat lega pihak keluarga. Mejelis hakim memutuskan Roger Danuarta menjalani sisa hukuman 1 tahun penjara di panti Rehabilitasi Narkotika milik BNN di Lido Bogor.
 
"Dari keluarga sudah lega karena status Roger tidak lagi menjadi tahanan rutan lagi," kata Eeng Wiratmaja, Ibunda Roger Danuarta usai sidang putusan di PN Jakarta Timur Jl. Dr. Sumarno No.1, Rabu, (2/7/2014).
 
Eeng Wiratmaja juga berharap agar kehidupan Roger kedepannya lebih baik. Ia menginginkan Roger bangkit dari keterpurukan yang melandanya saat ini. "Roger harus bangkit, sebab perjalanan dia masih panjang. Kami dari keluarga setiap saat senantiasa mendukung Roger," terang Eeng Wiratmaja

Seperti yang diberitakan bahwasanya pesinetron Roger Danuarta ditangkap Polsek Metro Pulogadung, pada 17 Februari 2014. Roger ditangkap dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam mobilnya dengan ganja dan putaw 1,50 gram di dekatnya.
 
Setelah terbukti bersalah, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tentang narkotika golongan 1 sesuai pasal 127 ayat 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Roger dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
 
Namun, hasil putusan hakim pada Rabu, (2/7/2014) memutuskan satu tahun penjara yang masa hukumannya diganti dengan rehabilitasi medis penyalahguna narkotika di panti Rehabilitasi Narkotika milik BNN di Lido Bogor.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan