M. Nazaruddin 9Foto: MI/Moh. Irfan)
M. Nazaruddin 9Foto: MI/Moh. Irfan)

KPK Periksa Nazaruddin dalam Kasus Korupsi Wisma Atlet

Antara • 08 Oktober 2014 11:54
medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
 
"Ini sekarang diperiksa untuk kasus Wisma Atlet dengan tersangkanya Pak Rizal. Jadi, kasus Wisma Atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumatera Selatan, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK," kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10/2014).
 
Nazar datang dari  Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta berdasarkan kasasi Mahkamah Agung karena dinilai bersalah menyuap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

"Kalau Pak Alex (Noerdin) itu (dapat fee) 2,5 persen, terus anggota DPR yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?" tukasnya.
 
Mirwan Amir adalah mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi Partai Demokrat sedangkan Olly Dondokambey juga mantan pimpinan Banggar dari fraksi PDIP.
 
KPK sendiri saat ini mengaku sedang mendalami keterlibatan Alex Noerdin dalam kasus ini. "Kita belum tahu soal Alex (Noerdin), mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 1 Oktober lalu.
 
Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Ciptra Karya Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. Pada persidangan 11 Agustus 2011, untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010. Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
 
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan Wisma Atlet. El Idris sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan