Kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta, di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta, di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Fredy Kusnadi Kembali Laporkan Dino Patti Djalal ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 17 Februari 2021 19:27
Jakarta: Fredy Kusnadi kembali melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal. Dino dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
 
"Sebenarnya kalau terlapor Dino Patti Djalal itu cocoknya di Mabes, karena bekas duta besar, bekas wakil menteri luar negeri, dan juga bekas juru bicara presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), terhormatnya di sini (Bareskrim Polri)," kata kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Tonin mengatakan kliennya teraniaya akibat tudingan Dino atas keterlibatan dalam sindikat mafia tanah. Dia meminta polisi menyelesaikan kasus itu.

"Dia diadili di media sosial, kemarin jor-joran Jumat atau Rabu di Twitter, sehingga meng-counter (melawan) Fredy," ujar Tonin.  
 
Tonin mengatakan Fredy tidak senang dengan tindakan Dino di media sosial. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dinilai tak henti-henti menuding Fredy sebagai mafia tanah.
 
Dino kembali mengunggah konten di media sosial Instagram dengan menampilkan sosok perempuan bernama Sherly pada Minggu, 14 Februari 2021. Perempuan itu mengungkap keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah Ibunda Dino.
 
Tonin menyebut konten itu bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya sengaja kembali melaporkan Dino ke polisi agar berhenti berkoar-koar di media sosial atau media massa.
 
"Kita terpaksa hari ini lapor lagi terhadap Instagram-nya Dino Patti Djalal. Di mana dia ngoceh-ngoceh panjang sampai 3,5 menit. Setelah itu sisanya perempuan itu kita laporkan dan disetujui oleh Siber Crime. (Dilaporkan) Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 (UU Nomor 19 Tahun 2016)," ungkap Tonin.
 
(Baca: Kapolda Bentuk Tim Usut Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal)
 
Laporan terhadap Dino terdaftar dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim. Tonin meminta polisi segera mengusut kasus itu.
 
Apalagi, sudah ada dua laporan yang dibuat. Yakni, laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
 
"Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka, yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di Twitter, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berperilaku berlakon seperti artis di dalam video," kata Tonin.
 
Tonin membawa sejumlah barang bukti, yakni tangkapan layar konten Instagram Dino pada Minggu, 14 Februari 2021. Lalu, suara Dino beserta transkripnya; dan identitas perempuan yang ikut berbicara dalam unggahan Instagram Dino tersebut.
 
"Jadi itu nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata itu sudah melanggar aturan atau tidak," ucap dia.
 
Fredy meminta Dino tidak membuat gaduh. Dia akan memantau proses hukum di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
 
Dia juga membantah tudingan Dino yang menyebutnya sebagai mafia tanah. Fredy menilai pengakuan Sherly, tersangka mafia tanah, tidak bisa dijadikan barang bukti.
 
"Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang eloklah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," ujar Fredy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan