Pelaku pencabulan dengan menunjukkan alat vital atau ekshibisionis terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Medcom.id/Yurike Budiman
Pelaku pencabulan dengan menunjukkan alat vital atau ekshibisionis terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Medcom.id/Yurike Budiman

Pelaku Ekshibisionis Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap

Yurike Budiman • 07 April 2021 09:39
Jakarta: Pelaku pencabulan dengan menunjukkan alat vital atau ekshibisionis terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Pelaku, MN, 43, melakukan aksi bejatnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
"Kejadian terjadi pada 31 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tindakan tersebut menyasar korban anak-anak, yang sedang lewat atau melintas di jalan raya," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, Rabu, 7 April 2021.
 
Rango mengatakan MN melakukan aksi cabulnya agar dilihat para pejalan kaki atau pengendara yang melintas. MN melakukan itu dari atas sepeda motor miliknya.

Aksi MN kemudian direkam korban yang berusia 14 serta 11 tahun dan dilaporkan ke polisi. Rango mengatakan pihaknya masih mendalami motif perbuatan cabul MN.
 
"Karena dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata," ujarnya.
 
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, MN sudah melakukan ekshibisionis sejak 2018. Praktik cabul itu dilakukan pada jam tertentu.
 
MN dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat tahun tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
 
Baca: Polisi Dalami Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Sambung di Tangsel
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan