Millen Cyrus saat menjalani rapid test usai ditangkap/Istimewa
Millen Cyrus saat menjalani rapid test usai ditangkap/Istimewa

Komnas HAM Minta Polisi Pindahkan Millen Cyrus ke Sel Perempuan

Media Indonesia.com • 24 November 2020 20:47
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengkritik penahanan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus di sel laki-laki. Kepolisian diminta memindahkan Millen ke sel perempuan.
 
"Sudah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri. Berjanji akan meneruskan permintaan Komnas ke Kapolres Tang Priok supaya yang bersangkutan ditahan di sel perempuan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dikonfirmasi, Selasa, 24 November 2020.
 
Baca: Sesuai KTP, Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki

Meski Millen belum mendapatkan pengakuan pengadilan atau administrasi negara sebagai perempuan, namun Millen tetap harus ditahan di sel perempuan. Sesuai dengan jenis kelaminnya saat ini.
 
"Semua warga negara dilindungi martabat dan hak atas integritas personalnya, meskipun ada di dalam tahanan," kata Beka.
 
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020 dini hari. Dia ditangkap bersama teman prianya. Dari hasil tes urine, Millen positif menggunakan narkoba. Sedangkan teman prianya negatif.
 

(Rahmatullah Fajri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan