Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

10 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Wali Kota Cimahi Nonaktif AJay Priatna

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2021 11:06
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Sebanyak 10 orang diperiksa.
 
"Semuanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2021.
 
Mereka yang dipanggil, yakni pihak swasta Leo, Nina Ratnaningsih, Sugito Rengga, Muhammad Ridwan, Rudi Setiawan, Itoh Suharto, Zinohir Bagus, dan Asal. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilman Sugiansyah, dan Plt Kabag Umum Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih.

Seluruh saksi yang dipanggil dinilai mengetahui rasuah yang dilakukan Ajay. Keterangan saksi bakal digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
 
(Baca: Wakil Ketua DPRD Cimahi Diperiksa KPK)
 
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
 
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
 
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan  sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan