medcom.id, Jakarta: Kubu Komjen Budi Gunawan yakin memenangkan praperadilan. Kuasa Hukum Budi, Maqdir Ismail mengaku belum menyiapkan langkah selanjutnya jika gugatan ditolak.
"Kami lihat kalau ditolak pertimbangannya apa dan kalau diterima pertimbangannya apa. Sebab, Bagaimanapun ini juga untuk kepentingan bersama bukan kepentingan Pak BG saja," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Meski demikian, jika memenangkan praperadilan ini kubu BG berharap tidak ada lagi banding yang dilakukan kubu termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, apapun keputusan Hakim PN Jaksel sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini sudah memiliki hukum tetap, banding tidak bisa lagi. Kasasi juga tidak ada. Saya berharap ini segera berakhir," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Kubu Komjen Budi Gunawan yakin memenangkan praperadilan. Kuasa Hukum Budi, Maqdir Ismail mengaku belum menyiapkan langkah selanjutnya jika gugatan ditolak.
"Kami lihat kalau ditolak pertimbangannya apa dan kalau diterima pertimbangannya apa. Sebab, Bagaimanapun ini juga untuk kepentingan bersama bukan kepentingan Pak BG saja," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Meski demikian, jika memenangkan praperadilan ini kubu BG berharap tidak ada lagi banding yang dilakukan kubu termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, apapun keputusan Hakim PN Jaksel sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini sudah memiliki hukum tetap, banding tidak bisa lagi. Kasasi juga tidak ada. Saya berharap ini segera berakhir," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)