Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari

Soal Kemungkinan SP3 Kasus BG, Kabareskrim: Saya Tidak Mengurusi Itu

Githa Farahdina • 05 Maret 2015 16:35
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso enggan menanggapi kemungkinan keluarnya Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3), terkait kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG). Dia mengatakan Polri tak memiliki kepentingan apa pun terkait kemungkinan tersebut.
 
"Terserah saja, saya tidak mengurusi hal itu. Itu kan (pelimpahan) keinginan KPK kepada Jaksa Agung. Soal Jaksa Agung nanti disidik atau diserahkan ke Polri, silakan saja. Kalau ada di tangan saya akan saya buka dan bisa digelar kembali, kalau ada unsur lanjutan melakukan penyidikan," kata Budi Waseso di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
 
Secara hukum, tambah Budi, tak mungkin pihaknya meneruskan kasus jika tak memenuhi unsur yang ditentukan.

Budi menilai wacana gelar perkara bersama antara KPK-Polri-Kejaksaan positif. Toh, dalam penegakan hukum, segala sesuatu harus terbuka. "Jadi di mana diserahkan pada Jaksa Agung, dan bisa digelar sama-sama, ya digelar. Itu jadi suatu pemahaman Jaksa Agung untuk kasus itu sendiri," terang Budi.
 
Menurut Budi, kasus BG sudah disidik pihak Kepolisian. Sementara PPATK pun sudah menganggap kasus itu selesai. Seandainya harus dibuka kembali, harus dicari pula barang bukti baru yang mendukung.
 
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG), bukan tidak mungkin dihentikan.
 
"Iya mungkin SP3. Mungkin ada (SP3), mungkin tidak (SP3)," kata Prasetyo ditemui wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan