Jaksa Agung M. Prasetyo.MI/Susanto
Jaksa Agung M. Prasetyo.MI/Susanto

Jaksa Agung Nilai Tuntutan Jaksa terhadap Jessica Tepat

Deny Irwanto, Golda Eksa • 07 Oktober 2016 14:54
medcom.id, Jakarta: Tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kopi bersianida, dianggap pas dan tepat. Tuntutan tak menyalahi prosedur hukum.
 
"Kita punya pertimbangan. Pertimbangan itu yang lebih tahu JPU, termasuk saya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
 
Prasetyo memastikan, jaksa bebas dari intervensi ketika menuntut Jessica. Tuntutan 20 tahun murni diambil setelah tim penuntut memadukan sejumlah fakta, keterangan saksi, terdakwa, dan bukti di lapangan.

Kejaksaan selanjutnya menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo berharap, hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica terbukti bersalah.
 

 
"Jessica itu bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan. Tentunya, sekali lagi, kita lihat bagaimana pledoi (pembelaan) terdakwa, dan mendengar putusan hakim seperti apa," Prasetyo menambahkan.
 
Pada saat bersamaan, keluarga Mirna juga mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Arief Soemarco, suami Mirna, yang datang bersama beberapa kerabat berharap, pimpinan Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
Keluarga korban menginginkan jaksa konsisten dengan pemahaman pasal pembunuhan berencana, yakni menuntut terdakwa seumur hidup.
 
"Kalau di posisi dua ini, ya kecewalah," terang Arief yang mengaku sudah bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad.
 
Pada persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10), Jessica dituntut 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pidana. Jaksa melihat ada 5 hal yang menjadi dasar pemberatan hukuman tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan