Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Suap Ade Yasin Diselisik Lewat Kabag Keuangan RSUD Cibinong

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2022 12:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati hari ini, 31 Mei 2022. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor 2021 yang menyeret Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
 
KPK juga memanggil Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiono dalam kasus ini. Keduanya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK berharap mereka hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Baca: Ade Yasin Diduga Kumpulkan Duit Kontraktor untuk Menyuap BPK Jabar
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan