Jakarta: Eks Menteri Perdagangan M Lutfi diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO) pada Rabu, 22 Juni 2022. Belasan pertanyaan disodorkan ke Lutfi selama 12 jam pemeriksaan.
"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya, rasanya, sudah memadai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam, 22 Juni 2022.
Dia menyebut ada lebih dari 15 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Lutfi. Salah satunya seputar kebijakan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan CPO sebelum melakukan kegiatan ekspor.
Menurut Supardi, jawaban yang diberikan Lutfi sudah representatif untuk pembuktian lima tersangka. Pihaknya masih akan mendalami keterangan yang telah diberikan Lutfi. Jika dinilai masih relevan, Lutfi bisa dipanggil lagi.
"Nanti kalau ada progres yang baru, ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Tapi ini sementara cukup," terang Supardi.
Baca: Kejagung Pertanyakan Dugaan Karton Minyak Goreng yang Diterima Eks Mendag Lutfi
Sementara itu, Lutfi mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Hal itu disampaikannya sebelum meninggalkan Gedung Bundar usai pemeriksaan pada Rabu malam.
Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka dari perkara itu. Pertama anak buah Lutfi, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan empat orang lainnya. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berikutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Jakarta: Eks
Menteri Perdagangan M Lutfi diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (
Kejagung) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor
crude palm oil/CPO) pada Rabu, 22 Juni 2022. Belasan pertanyaan disodorkan ke Lutfi selama 12 jam pemeriksaan.
"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya, rasanya, sudah memadai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam, 22 Juni 2022.
Dia menyebut ada lebih dari 15 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Lutfi. Salah satunya seputar kebijakan
domestic market obligation (DMO) sebagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan CPO sebelum melakukan kegiatan ekspor.
Menurut Supardi, jawaban yang diberikan Lutfi sudah representatif untuk pembuktian lima tersangka. Pihaknya masih akan mendalami keterangan yang telah diberikan Lutfi. Jika dinilai masih relevan, Lutfi bisa dipanggil lagi.
"Nanti kalau ada progres yang baru, ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Tapi ini sementara cukup," terang Supardi.
Baca:
Kejagung Pertanyakan Dugaan Karton Minyak Goreng yang Diterima Eks Mendag Lutfi
Sementara itu, Lutfi mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Hal itu disampaikannya sebelum meninggalkan Gedung Bundar usai pemeriksaan pada Rabu malam.
Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka dari perkara itu. Pertama anak buah Lutfi, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan empat orang lainnya. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berikutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)